BPAD DKI Terima 42 Sertifikat Tanah Aset Milik Pemprov DKI
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menerima sebanyak 42 sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
kerja sama kita dapat terus terwujud dan berlanjut
Sertifikat-sertifikat itu diberikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) empat wilayah Kota Administrasi kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah pada empat Kota Administrasi dan satu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Kamis (22/9).
Penyerahan sertifikat disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono beserta Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, M Reza Phahlevi di Royal Amarossa Hotel, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam gelaran Focus Grup Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Progres Pensertifikatan Tanah Aset Perintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
1.187 Sertifikat Tanah Dibagikan di Kecamatan MakasarAdapun sertifikat yang diserahkan dari Kantah kepada suku badan aset yakni Jakarta Pusat sebanyak lima sertifikat, Jakarta Utara sebanyak enam sertifikat, Jakarta Barat sebanyak sepuluh sertifikat, Jakarta Selatan sebanyak 12 sertifikat dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak sembilan sertifikat.
Gelaran FGD dilaksanakan BPAD bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Insya
Allah Pak Kakanwil, kerja sama kita dapat terus terwujud dan berlanjut, sinergi antara BPAD dengan lima Kantah ini luar biasa," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9).Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono berharap Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta dapat ikut membantu program pensertifikatan juga tetap menyelamatkan aset.
Tema yang diangkat pada FGD tersebut yakni penyelamatan aset atau save our assets. Agenda FGD dilanjutkan dengan panel diskusi pembahasan dan tanya jawab terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan untuk kemudian diputuskan secara bersama-sama dan dituangkan kedalam berita acara.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Herwanto.